PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 11
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, bertugas: a. mengoordinasikan seluruh kegiatan penyelenggaraan Rikkes; b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Tim Pemeriksa; dan c. melaporkan pelaksanaan Rikkes kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes Panitia Pusat. (2) Koordinator Tim Rikkes dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes Panitia Pusat.
