PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 12
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, bertugas: a. melaksanakan Rikkes calon anggota Polri; b. apabila diperlukan dapat melaksanakan Rikkes rujukan dan/atau second opinion serta pemeriksaan penunjang; c. mencatat hasil Rikkes pada formulir yang disediakan; dan d. menyerahkan hasil Rikkes kepada Sub Tim Administrasi. (2) Tim Pemeriksa dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Rikkes.
