PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 13
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Penanggung jawab Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, bertugas: a. mengambil keputusan dalam hal tidak dapat diselesaikan oleh ketua Tim Rikkes Supervisi; dan b. memberikan penjelasan kepada Tim Panpus dan Tim Panitia Daerah tentang kondisi umum kesehatan
Calon Anggota Polri setelah dilakukan pemeriksaan. (2) Penanggung jawab Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Kapolri selaku Ketua Panitia Pusat.
