PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 14
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Ketua Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, bertugas: a. sebagai pimpinan pelaksanaan Rikkes Supervisi; b. melaksanakan koordinasi dengan para Ketua Tim Kesehatan Panda; dan c. mengawasi pelaksanaan Rikkes yang dilakukan oleh Tim Rikkes Supervisi. (2) Ketua Tim Rikkes Supervisi dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Penanggung jawab Tim Rikkes Supervisi.
