PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 15
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Sekretaris TimRikkes Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, bertugas: a. mewakili Ketua Tim Rikkes Supervisi, apabila Ketua Tim berhalangan; b. melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Ketua Tim Rikkes Supervisi; c. mengoordinasikan kebutuhan personel, fasilitas dan perlengkapan kesehatan dalam rangka pelaksanaan Rikkes Supervisi; d. melaporkan kegiatan Tim Rikkes secara periodik kepada Ketua Tim Rikkes Supervisi; dan e. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien. (2) Sekretaris Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Supervisi.
