PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 16
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, bertugas: a. melaksanakan Rikkes yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Tim Rikkes Panitia Daerah; b. memberikan arahan kepada Tim Rikkes Panitia Daerah sebelum dan sesudah pelaksanaan Rikkes Supervisi; c. meneliti semua dokumen hasil Rikkes Panitia Daerah sebagai data awal; dan d. melakukan Rikkes ulang secara terbatas terhadap calon anggota Polri yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Tim Rikkes Panitia Daerah. (2) Tim Pemeriksa dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Supervisi.
