PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 17
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Ketua Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, bertugas: a. sebagai penanggung jawab pelaksanaan Rikkes Calon Anggota Polri pada tingkat Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah; b. mengendalikan pelaksanaan Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah; c. memimpin pendalaman Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah bersama Tim pemeriksa; dan d. memimpin sidang evaluasi dan penentuan kelulusan Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah. (2) Ketua Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolda selaku Ketua Panitia Daerah.
