PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 18
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Sekretaris Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, bertugas: a. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah; b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Tim administrasi dan Tim logistik; dan c. melaporkan kegiatan Tim Rikkes secara periodik kepada Ketua Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah. (2) Sekretaris Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh: a. Sub Tim Administrasi; dan b. Sub Tim Logistik.
