Pasal 19
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, bertugas: a. menyiapkan nama-nama personel Tim Rikkes yang berasal dari kesehatan Kepolisian Daerah untuk diajukan kepada Ketua Panitia Daerah penerimaan Calon Anggota Polri guna pengesahannya; b. menyusun petunjuk tata tertib dan urusan dalam yang diberlakukan pada Tim Rikkes Panitia Daerah yang bertugas dan calon yang diperiksa; c. mengatur dan mengoordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan Rikkes; d. melaksanakan kegiatan pengumpulan data hasil Rikkes dari Tim Pemeriksa dan mengolahnya dalam komputer; e. menyusun daftar calon yang telah diperiksa, lengkap dengan kelainan dan Stakes; dan f. menyusun macam kelainan yang didapat pada calon yang diperiksa dan membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Rikkes.
(2) Sub Tim Administrasi dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.
