PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 20
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(2) huruf b,bertugas: a. menyiapkan formulir Rikkes dan formulir pelaporan; b. menyiapkan, mengatur tempat dan fasilitas untuk arahan bagi Tim pemeriksa sebelum pelaksanaan Rikkes; dan c. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien. (2) Sub Tim Logistik dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah.
