PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 21
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Koordinator Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, bertugas: a. mengoordinir seluruh rangkaian pelaksanaan Rikkes; dan b. melaporkan pelaksanaan setiap tahapan Rikkes. (2) Koordinator Tim Rikkes dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah.
