PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 22
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d, bertugas: a. melaksanakan kegiatan Rikkes; dan b. mencatat hasil Rikkes pada formulir yang disediakan. (2) Tim Pemeriksa dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah.
