PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA RIKKES
(1) Rikkes Panitia Pusatuntuk Calon Taruna Akademi Kepolisian dan Calon Inspektur Polisi Sumber Sarjana menggunakan: a. Klasifikasi Intensif II;dan b. Pemeriksaan tambahan (Plus). (2) Klasifikasi intensif II dan Pemeriksaan tambahan (Plus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
