PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 8
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Sekretaris Tim Rikkes Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, bertugas: a. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Pelaksana Tim Rikkes Panitia Pusat; b. mengawasi dan mengendalikan tugas-tugas bidang administrasi dan logistik;dan c. melaporkan kegiatan Tim secara periodik kepada Ketua Tim Rikkes Panitia Pusat melalui ketua Pelaksana Tim Rikkes Panitia Pusat. (2) Sekretaris Tim Rikkes Panitia Pusat dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes Panitia Pusat. (3) Sekretaris Tim Rikkes Panitia Pusat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh: a. Sub Tim Administrasi; dan b. Sub Tim Logistik.
