Pasal 5
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Susunan Tim Rikkes Panitia Pusat terdiri atas: a. Ketua Tim dijabat oleh Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; b. Ketua pelaksana Tim dijabat oleh Kepala bidang Kesamaptaan Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; c. sekretaris dijabat oleh Kepala Subbidang Kesehatan Seleksi bidang Kesmapta Pusat Kedokteran Kesehatan Polri;
d. Koordinator Tim Rikkes dijabat oleh Kepala Urusan pada Kepala Subbidang Kesehatan Seleksi bidang Kesmapta Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; dan e. Tim Pemeriksa. (2) Tim Rikkes Supervisi terdiri atas: a. penanggung jawab, dijabat oleh Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; b. Ketua Tim, dijabat oleh Kepala bidang Kesamaptaan Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; c. Sekretaris, dijabat oleh Kepala Subbidang Kesehatan Seleksi bidang Kesmapta Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; dan d. Tim Pemeriksa. (3) Susunan Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah, terdiri atas: a. Ketua Tim, dijabat oleh Kepala bidang Kedokteran Kesehatan Kepolisian Daerah; b. Sekretaris, dijabat oleh Kepala Subbidang Kesehatan Kepolisian bidang Kedokteran Kesehatan Kepolisian Daerah; c. Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh Kepala Urusan Kesmapta bidang Kedokteran Kesehatan Kepolisian Daerah; dan d. Tim Pemeriksa.
