Pasal 4
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Pelaksanaan Rikkes bagi Calon Anggota Polri dibentuk Tim Rikkes yang merupakan bagian dari Panitia penerimaan Calon Anggota Polri. (2) Tim Rikkes dibentuk pada: a. Panitia Pusat dengan surat perintah Kapolri; b. Supervisi dengan surat perintah Kapolri; c. Panitia Daerah dengan surat perintah Kepala Kepolisian Daerah; dan d. SubPanitia Daerah dengan surat perintah Kapolda sesuai kebutuhan. (3) Tim Rikkes melakukan pemeriksaan terhadap Calon Anggota Polri: a. Panitia Pusat untuk Taruna Akademi Kepolisian dan Inspektur Polisi Sumber Sarjana; b. Supervisi untuk Bintara dan Tamtama; c. Panitia Daerah untuk Taruna Akademi Kepolisian, Inspektur Polisi Sumber Sarjana, Bintara dan Tamtama; dan d. Sub Panitia Daerah untuk Bintara dan Tamtama.
