PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 6
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Ketua Tim Rikkes Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, bertugas: a. sebagai penanggung jawab pelaksanaan Rikkes; b. melaksanakan koordinasi dengan para Ketua Tim Rikkes Panitia Daerah;
c. mengawasi pelaksanaan kegiatan Rikkes yang dilakukan oleh Tim Rikkes Panitia Pusat; d. memimpin pendalaman Rikkes bersama Tim pemeriksa; dan e. memimpin sidang evaluasi dan penentuan kelulusan. (2) Ketua Tim Rikkes Panitia Pusat dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolri selaku Ketua Panitia Pusat.
