PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 41
BAB 5 — DUKUNGAN RIKKES
(1) Dukungan administrasi umpan balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan pemberitahuan secara lisan maupun tertulis kepada calon anggota Polri maupun keluarganya dengan seizin calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. (2) Dukungan administrasi umpan balik dilaksanakan sebagai berikut:
a. secara tidak langsung melalui pemberian amplop tertutup yang berisi hasil Rikkes yang menyebabkan ketidaklulusan calon anggota Polri; dan b. secara langsung melalui penjelasan lisan dari Tim Rikkes mengenai penyebab ketidaklulusan kepada calon anggota Polri. (3) Dukungan administrasi umpan balik dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan Rikkes tahap ke-2.
