PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 42
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pelaksanaan pengawasan kegiatan Rikkes dilaksanakan melalui: a. pengawasan internal; dan b. pengawasan eksternal. (2) Pengawasan internal dilaksanakan oleh fungsi Inspektorat Pengawasan, dan fungsi Profesi Pengamanan Polri. (3) Pengawasan eksternal dilaksanakan oleh: a. medis berasal dari anggota Ikatan Dokter INDONESIA (IDI) yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter INDONESIA (IDI); dan b. non medis berasal dari luar Polri yang mewakili kelompok masyarakat dan diizinkan oleh Ketua Panitia Pusat atau Ketua Panitia Daerah.
