PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 40
BAB 5 — DUKUNGAN RIKKES
(1) Dukungan administrasi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan bentuk pertanggungjawaban Tim Rikkes kepada pejabat yang dalam penyelenggaraan Rikkes. (2) Dukungan administrasi pelaporan dilaksanakan sebagai berikut: a. Rikkes Panitia Pusat:
- laporan hasil Rikkes ditujukan kepada Ketua Panitia Pusat yang berisi nomor urut, nomor kode, nama calon, nilai kualitatif dan kuantitatif, dan keterangan Memenuhi Syarat/Tidak Memenuhi Syarat, ditandatangani oleh Ketua Tim Rikkes Panitia Pusat dan pengawas, disertai berita acara penyerahan laporan hasil Rikkes; dan
- laporan diserahkan kepada Sekretaris Panitia Pusat;
b. Rikkes Supervisi:
- laporan hasil Rikkes Supervisi ditujukan kepada Ketua Panitia Pusat yang berisi daftar nilai Kurang Sekali (K2)/Tidak Memenuhi Syarat beserta evaluasinya ditandatangani oleh Tim Rikkes Supervisi; dan
- laporan rekapitulasi hasil Rikkes Supervisi diserahkan kepada Ketua Tim Rikkes Panitia Pusat; c. Rikkes Panitia Daerah:
- laporan hasil Rikkes yang ditujukan kepada ketua Panitia Daerah yang berisi nomor urut, nomor kode, nomor ujian daerah, nama calon, nilai kualitatif dan kuantitatif, dan keterangan (Memenuhi Syarat/Tidak Memenuhi Syarat) dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Rikkes Panitia Daerah; dan
- laporan rekapitulasi hasil Rikkes Panitia Daerah dikirim kepada Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan Polri. (3) Formulir laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c angka 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
