Pasal 39
BAB 5 — DUKUNGAN RIKKES
(1) Dukungan administrasi pengkodean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilaksanakan dalam rangka membentuk sistem Rikkes dan menghindari terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh Tim Rikkes. (2) Dukungan administrasi pengkodean dilaksanakan sebagai berikut: a. Ketua Tim Rikkes menyusun kode pada daftar absensi peserta disimpan dalam file dan bersifat rahasia; b. penyusunan kode sebagai pengganti identitas peserta dilakukan sebelum Rikkes;
c. formulir Rikkes dikelompokkan tanpa identitas peserta; d. formulir Rikkes dicantumkan kode secara berurutan dan sistematis; e. hasil Rikkes dicantumkan dalam formulir Rikkes yang telah dibubuhkan paraf pemeriksa; dan f. penilaian setiap tahapan hasil Rikkes menggunakan sistem komputerisasi dan dilakukan pendalaman hasil Rikkes yang dipimpin oleh Ketua Tim Rikkes/Ketua pelaksana Rikkes didampingi sekretaris/koordinator Tim Rikkes dan Tim Pemeriksa serta disaksikan oleh pengawas dan undangan lainnya.
