Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENINGKATAN STATUS KESATUAN KEWILAYAHAN
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut: a. audiensi dengan pejabat Polri/pejabat Pemda setempat dan masyarakat; b. melakukan pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal dalam telaahan staf dengan kondisi riil di daerah/lokasi yang dituangkan dalam formulir studi kelayakan; c. melakukan peninjauan dan pengkajian lapangan tentang lokasi, lingkungan dan tingkat kerawanan, keamanan dan ketertiban masyarakat; d. membuat laporan hasil studi kelayakan dengan dilampirkan formulir studi kelayakan dan dokumentasi; dan e. membuat rekomendasi pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan. (3) Formulir studi kelayakan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
