Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENINGKATAN STATUS KESATUAN KEWILAYAHAN
(1) Tata cara pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan pada tingkat Polda sebagai berikut: a. Rorena Polda menyiapkan telaahan staf dengan dilengkapi data pendukung untuk diajukan kepada Kapolda; b. Kapolda mengusulkan kepada Kapolri u.p. Asrena Kapolri dengan melampirkan telaahan staf dan data pendukung dengan tembusan Irwasum Polri dan para Asisten Kapolri; c. Asrena Kapolri membentuk tim studi kelayakan yang keanggotaannya terdiri dari fungsi terkait; d. tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada Asrena Kapolri; e. Asrena Kapolri melaporkan kepada Kapolri; f. Kapolri mengadakan rapat dengan pejabat utama Mabes Polri untuk MEMUTUSKAN setuju atau tidak setuju pembentukan Polda; g. Kapolri dapat memberikan persetujuan atau penolakan pembentukan atau peningkatan Kesatuan Kewilayahan tingkat Polda; dan h. Kapolri berwenang MENETAPKAN pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan tingkat Polda. (2) Tata cara pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan pada tingkat Polres sebagai berikut: a. Bagren Polres menyiapkan telaahan staf dengan dilengkapi data pendukung untuk diajukan kepada Kapolres; b. Kapolres mengusulkan kepada Kapolda u.p. Karorena Polda dilampirkan dengan telaahan staf dan data pendukung dengan tembusan Irwasda dan para Karo Polda; c. Karorena Polda membentuk tim studi kelayakan yang keanggotaannya terdiri dari fungsi terkait; d. tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada Karorena Polda; e. Karorena Polda melaporkan kepada Kapolda; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Kapolda mengusulkan kepada Kapolri u.p. Asrena Kapolri dilampirkan telaahan staf, hasil studi kelayakan dan rekomendasi; g. Asrena Kapolri melakukan pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasilnya kepada Kapolri; h. Kapolri mengadakan rapat dengan pejabat utama Mabes Polri untuk MEMUTUSKAN setuju atau tidak setuju pembentukan Polres; i. Kapolri dapat memberikan persetujuan atau penolakan pembentukan atau peningkatan Kesatuan Kewilayahan tingkat Polres; dan j. Kapolri berwenang MENETAPKAN pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan tingkat Polres. (3) Tata cara pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan pada tingkat Polsek/Polsubsektor sebagai berikut: a. Kapolsek menyiapkan telaahan staf dengan dilengkapi data pendukung; b. Kapolsek mengusulkan rencana pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan kepada Kapolres dilampirkan dengan telaahan staf dan data pendukung dengan tembusan Kabagren, Kabagops, dan Kabagsumda; c. Kapolres membentuk tim studi kelayakan yang keanggotaannya terdiri dari fungsi terkait; d. tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada Kapolres; e. Kapolres mengusulkan rencana pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan dengan dilampirkan telaahan staf, data pendukung, dan hasil studi kelayakan kepada Kapolda u.p. Karorena Polda dengan tembusan Irwasda dan para Karo Polda; f. Karorena Polda melaporkan kepada Kapolda; g. Kapolda mengusulkan kepada Kapolri u.p. Asrena Kapolri disertai laporan hasil studi kelayakan dan rekomendasi, dengan tembusan Irwasum Polri dan para Asisten Kapolri; h. Asrena Kapolri melakukan pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasilnya kepada Kapolri; i. Kapolri dapat memberikan persetujuan atau penolakan pembentukan atau peningkatan Kesatuan Kewilayahan tingkat Polsek/Polsubsektor; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
j. Kapolda MENETAPKAN pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan tingkat Polsek/Polsubsektor, setelah mendapat persetujuan dari Kapolri. (4) Format telaahan staf pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
