PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN PENINGKATAN STATUS KESATUAN KEWILAYAHAN
Pasal 7
BAB 2 — KLASIFIKASI, KRITERIA, DAN PERSYARATAN
(1) Kewenangan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sepenuhnya berdasarkan pertimbangan dan keputusan pimpinan (Kapolri). (2) Pertimbangan dan keputusan pimpinan (Kapolri) sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan tetap memperhatikan: a. kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; dan b. saran dan masukan dari pejabat fungsi terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
