Pasal 6
BAB 2 — KLASIFIKASI, KRITERIA, DAN PERSYARATAN
(1) Persyaratan pembentukan status Kesatuan Kewilayahan, meliputi: a. terpenuhinya kriteria yang telah ditetapkan; b. adanya dokumen usulan pembentukan status Kesatuan Kewilayahan; c. dilaksanakannya studi kelayakan yang merekomendasikan perlu dibentuknya dan ditingkatkannya status Kesatuan Kewilayahan; d. tersedia lahan untuk pembangunan kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial dengan luas paling sedikit:
- 10 (sepuluh) hektar, untuk Mapolda;
- 5 (lima) hektar, untuk Mapolres;
- 2 (dua) hektar, untuk Mapolsek; dan
- 0,5 (nol koma lima) hektar, untuk Polsubsektor; e. kesiapan dan dukungan dari kesatuan atas. (2) Persyaratan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan, meliputi: a. terpenuhinya kriteria yang telah ditetapkan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. adanya dokumen usulan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan; c. dilaksanakannya studi kelayakan yang merekomendasikan perlu dibentuk atau ditingkatkan status Kesatuan Kewilayahan; dan d. kesiapan dan dukungan dari kesatuan atas. (3) Penyediaan lahan untuk pembangunan kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengadaannya dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); b. hibah dari Pemda; dan/atau c. masyarakat dengan akte kepemilikan atau atas hak yang sah. (4) Kesiapan dan dukungan kesatuan atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf d, meliputi: a. personel; b. sarana dan prasarana antara lain alat perkantoran, alat transportasi, alat material khusus dan alat komunikasi; dan c. dukungan anggaran untuk pembangunan kantor, Rumdin/ asrama, dan fasilitas lainnya serta dukungan operasional sesuai standardisasi. (5) Dalam hal ketersediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d belum terpenuhi, dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan.
