Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI, KRITERIA, DAN PERSYARATAN
(1) Kriteria pembentukan status Kesatuan Kewilayahan meliputi: a. jumlah penduduk; b. perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat, baik yang berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas maupun kerawanan lainnya; c. pemekaran wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan yang merupakan bagian dari tuntutan masyarakat; d. kebutuhan organisasi Polri untuk penyetaraan dengan pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan; e. luas wilayah memadai untuk dibentuk status Kesatuan Kewilayahan menjadi Polda, Polres, atau Polsek/Polsubsektor; f. kesiapan jumlah personel riil paling sedikit 60% dari Daftar Susunan Personel (DSP) tipe Kesatuan Kewilayahan yang diusulkan; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. untuk pembentukan Polda, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polres; h. untuk pembentukan Polres, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polsek; i. adanya dukungan dari pimpinan yang lebih atas; dan j. adanya dukungan dari masyarakat. (2) Kriteria peningkatan status Kesatuan Kewilayahan meliputi: a. jumlah penduduk; b. perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat, baik yang berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas maupun kerawanan lainnya; c. kesiapan jumlah personel riil paling sedikit 60% dari Daftar Susunan Personel (DSP) tipe Kesatuan Kewilayahan yang diusulkan; d. sudah terdapat kantor atau aset pemerintah daerah, objek vital, sumber perekonomian/industri dan aset strategis lainnya; dan e. keinginan dan dukungan masyarakat dan/atau pemerintah daerah.
