PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN PENINGKATAN STATUS KESATUAN KEWILAYAHAN
Pasal 4
BAB 2 — KLASIFIKASI, KRITERIA, DAN PERSYARATAN
Klasifikasi pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan, meliputi: a. Polda; b. Polres; c. Polsek; dan d. Polsubsektor.
