Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. legalitas, yaitu pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. transparan, yaitu proses perencanaan, pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan dilaksanakan secara terbuka dengan mempertimbangkan saran masukan dan pendapat dari internal dan eksternal Polri; c. proporsional, yaitu pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan berdasarkan pemenuhan kebutuhan tugas, fungsi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan oleh Polri dan keserasian dengan pemerintahan daerah; d. efektivitas, yaitu pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan didasarkan atas pertimbangan yang tepat dan objektif www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan mengedepankan kepentingan kelancaran pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan; e. bermanfaat, yaitu pelaksanaan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan dapat mendatangkan manfaat yang sebesar- besarnya bagi Polri, pemerintah maupun masyarakat; dan f. akuntabel, yaitu hasil pengkajian, penilaian, dan studi kelayakan rencana pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan dapat dipertanggungjawabkan.
