PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN PENINGKATAN STATUS KESATUAN KEWILAYAHAN
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENINGKATAN STATUS KESATUAN KEWILAYAHAN
(1) Penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagai berikut: a. tingkat Polda dan Polres, ditetapkan dengan Keputusan Kapolri; dan b. tingkat Polsek/Polsubsektor, ditetapkan dengan Keputusan Kapolda setelah mendapat persetujuan Kapolri. (2) Penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Negara www.djpp.kemenkumham.go.id
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan.
