PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN PENINGKATAN STATUS KESATUAN KEWILAYAHAN
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Peresmian pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan merupakan kewenangan Kapolri yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk secara berjenjang. (2) Peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dimaksud.
