PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN PENINGKATAN STATUS KESATUAN KEWILAYAHAN
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku: a. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No.Pol.: Skep/791/XI/2005 tentang Petunjuk Pembentukan dan Pengesahan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Resor (Polres); b. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No.Pol.:Skep/792/XI/2005 tentang Petunjuk Pembentukan dan Pengesahan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Sektor (Polsek); c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Peningkatan Satuan Kewilayahan; dan d. Surat Edaran Asrena Kapolri Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
