PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN PENINGKATAN STATUS KESATUAN KEWILAYAHAN
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2014 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUTARMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
