Pasal 25
BAB 3 — PROSEDUR DAN PENILAIAN RIKKESLA
(1) Penilaian hasil Rikkesla dinyatakan dalam bentuk Stakes. (2) Tingkatan Stakes terdiri dari: a. Stakes 1, yaitu kondisi tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali atau kalau ada kelainan tersebut adalah sangat ringan atau tidak berarti, sehingga memenuhi persyaratan medis dalam melaksanakan tugas; b. Stakes 2, yaitu kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh sehingga www.djpp.kemenkumham.go.id
masih memenuhi peryaratan medis dalam melaksanakan tugas; c. Stakes 3, yaitu kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk melaksanakan tugas kepolisian yang terbatas sesuai dengan kelainan atau penyakitnya; dan d. Stakes 3p, yaitu kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh, sehingga memerlukan perawatan dan atau pengobatan. (3) Pedoman penilaian Stakes Rikkesla tercantum dalam lampiran “G” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
