Pasal 24
BAB 3 — PROSEDUR DAN PENILAIAN RIKKESLA
(1) Format surat pemberitahuan kegiatan Rikkesla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (2) Daftar nama peserta Rikkesla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (3) Klasifikasi Rikkesla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c tercantum dalam lampiran “C” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (4) Formulir Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tercantum dalam lampiran “D” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (5) Format Pernyataan persetujuan Rikkes (informed consent) dan riwayat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e tercantum dalam lampiran “E” dan “F” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
