PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 16
BAB 2 — TIM RIKKESLA
(1) Pelaksana Rikkesla tingkat Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d angka 2, dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolda. (2) Susunan keanggotaan Pelaksana Rikkesla tingkat Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penanggung jawab dijabat oleh Kabiddokkes Polda; b. ketua dijabat oleh Kasubbidkespol Biddokkes Polda; c. sekretaris dijabat oleh Kaurkesmapta Biddokkes Polda; d. tim pemeriksa antara lain:
- dokter spesialis;
- dokter umum;
- dokter gigi;
- tenaga laboratorium;
- tenaga radiologi; dan
- tenaga elektrokardiografi/EKG; e. tim pendukung terdiri dari:
- sub tim administrasi; dan
- sub tim logistik. www.djpp.kemenkumham.go.id
