Pasal 15
BAB 2 — TIM RIKKESLA
(1) Tim Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, bertugas sebagai berikut: a. subtim administrasi:
menyerahkan nama-nama Pegawai Negeri pada Polri yang akan diperiksa, kepada Ketua tim Rikkesla;
menyusun tata tertib pelaksanaan Rikkesla; www.djpp.kemenkumham.go.id
mengatur dan mengoordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan Rikkesla;
melaksanakan kegiatan pengumpulan data hasil Rikkesla;
menyusun daftar peserta yang telah diperiksa, lengkap dengan kelainan dan stakesnya; dan
membuat rekapitulasi hasil pemeriksaan yang didapat dari peserta; b. subtim logistik:
menyiapkan sarana dan prasarana Rikkesla;
menyiapkan dan mengatur akomodasi untuk arahan bagi tim pemeriksa sebelum pelaksanaan Rikkesla;
menyusun rencana anggaran dan pertanggungjawaban keuangan Rikkesla; dan
mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien. (2) Dalam pelaksanaan tugas, Tim pendukung bertanggung jawab kepada Sekretaris Pelaksana Rikkesla.
