PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, pejabat Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. memberikan pelayanan secara profesional;
b. menjunjung tinggi HAM; c. menghargai asas legalitas; d. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan e. menyelenggarakan pengamanan.
