Pasal 8
BAB 2 — PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan dengan cara: a. tidak memberitahukan terlebih dahulu ke kepolisian setempat; b. melanggar peraturan lalu lintas; c. menodai bendera kebangsaan Republik INDONESIA dan lambang Negara Republik INDONESIA; d. menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat INDONESIA; e. mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di INDONESIA; f. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan- golongan rakyat INDONESIA; g. lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan UNDANG-UNDANG maupun perintah jabatan; h. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan; i. lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana; j. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana; k. berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan;
l. memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/ mengancam/menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang; m. memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/mengancam serta menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang; n. dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang; o. sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriak- teriakan atau tanda bahaya palsu; p. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan; q. sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh; r. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah; s. sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh; t. menertawakan petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan dan menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan; u. sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi jiwa dan atau barang; v. mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan atau barang; w. menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa dan atau barang; x. sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan listrik; y. menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tidak dapat dipakai; z. sengaja menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan;
aa. menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak atau menyebabkan jalan umum air atau darat dirintangi atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan digagalkan; bb. sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem; cc. menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem; dd. sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru; ee. menyebabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak, diambil atau dipindahkan atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru; ff. sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak kapal; gg. menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak; hh. sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan; ii. menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak; jj. lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di INDONESIA; kk. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di INDONESIA; ll. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah; mm. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah; nn. sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UNDANG-UNDANG oleh pejabat atau menghalang-halangi atau menggalkan tindakan guna menjalankan ketentuan UNDANG-UNDANG yang dilakukan oleh pejabat tersebut; oo. menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau tempat dimana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum;
pp. melawan hukum merobek, membuat tidak dapat di baca atau merusak maklumat yang diumumkan oleh pemerintah; qq. sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang; rr. sengaja menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang; ss. membuat keriuhan atau kegaduhan sehingga mengganggu ketenteraman malam atau membikin gaduh di dekat bangunan untuk ibadah atau untuk sidang pengadilan; tt. tidak menaati perintah atau petunjuk yang diberikan oleh polisi guna mencegah kecelakaan dan kemacetan lalu lintas; uu. membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
