PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat sebelum pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum; b. melakukan koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum; dan c. melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang tidak menggangu keamanan dan ketertiban umum, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
