Pasal 5
BAB 2 — PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(1) Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: a. berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan pendapat dengan lisan atau tulisan; b. mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum; c. mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa; d. mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada Pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun tulisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan secara bertanggung jawab.
(2) Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban untuk: a. menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis; c. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa; dan d. berperan serta agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai.
