Pasal 33
BAB 6 — PEMBINAAN
Pembinaan terhadap kemampuan bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dilakukan melalui kegiatan: a. pelatihan rutin pengendalian emosional petugas agar mempunyai ketangguhan mental dalam menghadapi tekanan fisik ataupun psikis khususnya dalam menghadapi massa yang memancing anarkis; b. pelatihan unit pengendalian massa secara berkesinambungan; c. peningkatan kelengkapan pengendalian massa dan inovasi peralatan-peralatan untuk mendukung kelancaran tugas pelayanan, pengamanan, penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, yang memenuhi standar HAM; d. peningkatan kemampuan deteksi dini intelijen melalui peningkatan profesionalisme dan kemampuan intelijen; dan e. peningkatan kemampuan penyidikan dalam penyelesaian perkara yang terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum, sehingga mampu memenuhi target; dan f. peningkatan koordinasi unsur Criminal Justice Sistem (CJS) guna menunjang kelancaran penyelesaian pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan.
