Pasal 32
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan hubungan dengan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, dilakukan sebagai upaya pendekatan yang harmonis kepada masyarakat selain upaya pendekatan preventif dan represif. (2) Pembinaan hubungan dengan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. sosialisasi ketentuan penyelenggaraan kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum di kalangan masyarakat agar dapat memahami dan menaati aturan yang berlaku;
b. pemberian pemahaman kepada segenap petugas mengenai prosedur pelaksanaan tugas pelayanan, pengamanan, penanganan perkara kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat dilaksanakan secara profesional dan proporsional; c. penggalangan dan menjalin hubungan baik dengan segenap potensi masyarakat terutama kelompok masyarakat yang aktif melakukan penyampaian pendapat di muka umum; d. koordinasi dengan instansi terkait dan potensi masyarakat lainnya dalam rangka mewujudkan daya tangkal terhadap timbulnya tindakan anarkis; e. memfasilitasi atau menjadi mediator antara pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum dan pihak yang menjadi sasaran penyampaian pendapat di muka umum; dan f. penggalangan kepada instansi atau pejabat yang sering menjadi sasaran penyampaian pendapat di muka umum untuk bersifat terbuka/transparan dalam rangka menampung inspirasi aktivis pengunjuk rasa sehingga tindakan anarkis dapat diminimalisasi.
