Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip dalam peraturan ini meliputi: a. legalitas, yaitu pelayanan atas pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan b. perlindungan HAM, yaitu pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan dengan menjunjung tinggi HAM; c. kepastian hukum, yaitu pelayanan dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum guna menjamin kelancaran dan ketertiban kegiatan serta terwujudkanya kepastian hukum; d. keadilan, kegiatan/penindakan dilakukan secara objektif, tidak membeda-bedakan dan tidak memihak kepentingan salah satu pihak; e. kepentingan umum, pelayanan diberikan dengan mengutamakan kepentingan umum; f. keterpaduan, yaitu pelayanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan melalui kerja sama, koordinasi, dan sinergitas antara unsur-unsur yang dilibatkan dalam setiap kegiatan; g. akuntabilitas, yaitu pemberian pelayanan penerbitan STTP dan pengamanan dapat dipertanggungjawabkan; h. transparan, yaitu pemberian pelayanan penerbitan STTP dan pengamanan dilakukan dengan memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak yang berkepentingan; i. proporsional, yaitu pelayanan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum diberikan dengan memperhatikan keseimbangan antara jumlah peserta, bobot ancaman dengan petugas pengamanan; j. keseimbangan, yaitu kegiatan/penindakan diterapkan dengan memperhatikan keseimbangan antara penerapan perlindungan terhadap hak dan pelaksanaan kewajiban warga negara maupun petugas; k. musyawarah dan mufakat, yaitu penerbitan pemberitahuan dilaksanakan dengan memperhatikan kesepakatan antara pihak- pihak yang terkait.
