PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan, pengamanan kegiatan, dan penanganan perkara dalam penyampaian pendapat di muka umum;
b. terselenggaranya pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum secara legal, aman, tertib dan lancar; dan c. terwujudnya koordinasi yang baik antar pejabat Polri yang melaksanakan kegiatan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.
