PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 9
BAB 3 — KEPANITIAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN SERTA PENILAIAN
(1) Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. (2) Panda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kapolda. (3) Sub Panpus sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf c ditetapkan dengan Keputusan De SDM Kapolri.
