PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 8
BAB 3 — KEPANITIAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN SERTA PENILAIAN
Kepanitiaan UDKP Tk. II terdiri: a. Panpus, yang diketuai oleh Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (De SDM Kapolri); b. Panda, yang diketuai oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda); dan c. sub Panpus, yang diketuai oleh Kepala Biro Pembinaan Karier (Karo Binkar) Polri.
