PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari: a. memiliki pangkat Penata Tk. I golongan ruang III/d dan mempunyai Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimal 2 (dua) tahun pada saat mendaftar; dan b. memiliki ijazah sarjana minimal D-IV; (2) PNS yang memangku jabatan struktural atau fungsional yang pangkatnya masih dibawah pangkat terendah yang ditentukan untuk suatu jabatan, dapat menempuh UDKP Tk. II, bila paling sedikit telah 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dalam pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
