PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 13
BAB 3 — PENGUMPULAN DATA
Laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dibuat bila terjadi gangguan Kamtibmas yang sangat menonjol atau meresahkan masyarakat, dan perlu segera diketahui oleh Pimpinan.
