PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 14
BAB 3 — PENGUMPULAN DATA
(1) Laporan segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1, memuat informasi peristiwa/kejadian secara singkat, sekurang-kurangnya memuat unsur: a. apa yang terjadi; b. dimana terjadi; c. kapan terjadi; d. siapa pelaku; dan e. siapa korban/saksi. (2) Laporan kemajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 2, merupakan laporan perkembangan penanganan dari peristiwa/kejadian, yang telah dilaporkan sebelumnya.
