PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 3 — PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data dilakukan melalui laporan gangguan Kamtibmas, yang terdiri dari: a. laporan insidentil, meliputi:
- laporan segera; dan
- laporan kemajuan;
b. laporan berkala (periodik), meliputi:
- laporan harian;
- laporan mingguan; dan
- laporan bulanan.
